Selasa, 07 Oktober 2014

Mudarabah dan Musaqah

Standard

Sering sekali dalam kehidupan kita melakukan kesepakatan dengan orang disekitar kita masalah penentuan modal yang kita tamamkan ataupun pengelolaan yang benar dan sesuai dengan hukum islam, maka dari itu saya memberika sedikit pemaham mengenai hal yang bersangkutan, berikut penjelasannya :

Mudaarabah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi antara pemilik modal dan yang memperdagangkan modal, yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan kesepakatan mereka. Mudaarabah sama dengan qirad.



Musaqah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah dan penggarap untuk mengelolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami, dengan ketentuan mereka secara bersama-sama memiliki hasil dari tanah yang teah ditanami tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

semoga pembelajaran kali ini bisa bermanfaat dan membawa berkah, Aamiin.

0 komentar:

Posting Komentar

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS
  • ”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”
  • "Hati tertutup oleh tiga hal; 1.Senang dengan yang ada, 2.Bersedih terhadap yang hilang, 3.Gembira dengan pujian"
  • "Ilmu itu lebih baik daripada harta. Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan tapi ilmu bertambah bila dibelanjakan"
  • "Jangan sampai ayam jantan lebih pandai darimu. Ia berkokok di waktu subuh, sedang kamu tetap lelap dalam tidur"
  • "Bagi orang berilmu yang ingin meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, maka kuncinya hendakalah ia mengamalkan ilmunya kepada orang-orang"
  • "Pedagang yang berhati lemah takkan pernah untung ataupun rugi. Malah ia rugi. Ya, seseorang harus menyalakan api supaya memperoleh cahaya"