Sering sekali dalam kehidupan kita melakukan kesepakatan dengan orang disekitar kita masalah penentuan modal yang kita tamamkan ataupun pengelolaan yang benar dan sesuai dengan hukum islam, maka dari itu saya memberika sedikit pemaham mengenai hal yang bersangkutan, berikut penjelasannya :
Mudaarabah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi antara pemilik modal dan yang memperdagangkan modal, yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan kesepakatan mereka. Mudaarabah sama dengan qirad.
Musaqah adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik tanah dan penggarap untuk mengelolah dan menanami lahan garapan yang belum ditanami, dengan ketentuan mereka secara bersama-sama memiliki hasil dari tanah yang teah ditanami tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
semoga pembelajaran kali ini bisa bermanfaat dan membawa berkah, Aamiin.





0 komentar:
Posting Komentar